Mohon tunggu, kami sedang memproses pembayaran Anda.
Mohon untuk tidak menutup atau melakukan reload halaman ini.
Terima Kasih.
Rumah atau tanah selalu dikaitkan dengan harta warisan yang akan dibagikan pada ahli waris ketika pemilik rumah meninggal dunia. Tak heran banyak sekali pertengkaran yang diakibatkan oleh perebutan harta warisan, baik harta kecil hingga harta paling besar. Lain ceritanya ketika yang diwariskan adalah hutang piutang. Pasti anggota keluarga kita pura-pura diam, masa bodoh, dan juga cuek kan?
Lalu adakah solusi investasi yang ringan, dan mampu kita beli bahkan sangat tepat jika diwariskan? Jawabannya adalah investasi di Reksa Dana.
Apa itu Reksa Dana? ReksaDana adalah wadah yang menghimpun dana dari masyarakat atau pemodal, yang nantinya akan dibelikan surat-surat berharga di pasar modal oleh Manajer Invetasi. Lalu apa sajakah keuntungan investasi Reksa Dana? Kita simak penjelasan dibawah ini.
1. Dapat Dinikmati Pemilik atau Investor.
Seorang pemilik Reksa Dana atau investor, dapat menikmati hasil pertumbuhan atau kenaikan nilai dari Reksa Dana yang dibeli ketika berinvestasi untuk beberapa tahun kedepan dengan mencairkan Reksa Dana tersebut. Reksa Dana juga dapat dinikmati untuk liburan, persiapan dana pensiun, maupun tujuan investasi lainnya.
Lalu, bagaimana ketika investor ingin mencarikan dana investasinya? Pertama, investor harus melengkapi dan memenuhi semua proses administrasi. Kemudian dana yang dicairkan akan diterima maksimal T+7 (hari bursa) dan langsung masuk ke rekening bank pemilik Reksa Dana. Cepat dan mudah bukan?
2. Dapat Diwariskan kepada Ahli Waris.
Apakah investasi Reksa Dana dapat diwariskan?
Tentu bisa, terutama untuk biaya persiapan pendidikan anak atau lainya. Jika seseorang membeli produk Reksa Dana, akan ada proses pengisian formulir pendaftaran Reksa Dana dan lainnya. Pada umumnya didalam formulir tersebut terdapat kolom atau daftar khusus untuk ahli waris.
Seperti halnya yang ada di formulir pendaftaran milik PT. Danareksa Investment Management (DIM), terdapat 2 kolom nama ahli waris, hubungan dalam keluarga dan nomor telepon si ahli waris.
Hal ini dilakukan untuk antisipasi jika pemilik Reksa Dana atau investor tersebut meninggal dunia dan ada proses klaim dari ahli waris.
Lalu, siapa sajakah yang bisa dimasukan kedalam daftar ahli waris? Yaitu mereka yang memiliki hubungan satu darah atau terikat hubungan secara hukum agama atau hukum yang berlaku di Indonesia. Bisa saja hubungan secara vertikal maupun horizontal. Seperti ayah ibu, adik, kakak, suami, istri, anak bahkan cucu.
Lalu seperti apakah proses untuk melakukan pencairan jika si pemilik Reksa Dana investor meninggal dunia?
Manajer Investasi (MI) akan meminta dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh ahli waris atau keluarga ahli waris. Surat penunjukan ahli waris ini dapat digunakan di berbagai perusahaan jasa keuangan. Disamping itu dapat dilakukan cek ulang apakah pada formulir pembukaan rekening Reksa Dana sudah mencantumkan nama ahli waris.
Untuk ahli waris Reksa Dana, dokumen yang dipersiapkan adalah :
1. Surat keterangan kematian. Baik dari rumah sakit, maupun dari polisi (apabila meninggal karena kecelakaan).
2. Kartu keluarga /Keterangan RT/RW baik untuk investor yang meninggal, maupun ahli waris.
3. KTP Asli dan foto copy KTP investor yang meninggal dan ahli waris dari si investor
4. Akte Kelahiran asli dan foto copy akte kelahiran dan akta kematian, investor yang meninggal dan ahli waris dari si investor.
5. Akte Kematian investor dari kelurahan/kecamatan.
6. Surat keterangan ahli waris yang disahkan oleh Notaris atau Pengadilan.
7. Akte nikah bagi pasangan suami istri.
Setelah semua surat lengkap, maka kita akan mendatangi Manajer Investasi tempat membeli Reksa Dana. Terdapat dua opsi terkait dana investasi. Pertama, melakukan penutupan rekening atas nama investor atau orang yang meninggal tersebut, sekaligus melakukan penutupan rekening Reksa Dana yang artinya dana hasil investasi tersebut akan ditransfer ke nomor rekening bank ahli waris (maksimal T+7 hari bursa).
Ketika dana pencairan Reksa Dana sudah masuk ke rekening ahli waris, selanjutnya Kita bisa memanfaatkan sebaik mungkin harta warisan untuk biaya pendidikan, ibadah, renovasi rumah dan keperluan lainya. Bahkan tidak menutup kemungkinan disiapkan kembali untuk aset warisan generasi berikutnya.
Opsi kedua adalah dengan melakukan pemindahan nama pemilik Reksa Dana kepada ahli waris jika si ahli waris ingin tetap melanjutkan investasi Reksa Dana tersebut tanpa harus mengganti produk investasi Reksa Dana, baru kemudian melakukan monitoring terhadap investasi.